Sabtu, 27 April 2013
kewirausahaan
KEWIRAUSAHAAN
Secara harfiah Kewirausahaan terdiri atas kata dasar wirausaha yang mendapat awalan ked an akhiran an, sehingga dapat diartikan kewirausahaan adalah hal-hal yang terkait dengan wirausaha. Sedangkan wira berarti keberanian dan usaha berarti kegiatan bisnis yang komersial atau non-komersial, Sehingga kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai keberanian seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan bisnis.
Dalam bahasa Inggris wirausaha adalah enterpenuer, istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Menurutnya, entrepreneur adalah “agent who buys means of production at certain prices in order to combine them”. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya- Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin. Secara umum banyak sekali definisi yang dikemukakan oleh para ahli, mengenai kewirausahaan, dibawah ini akan saya kemukakan beberapa pendapat tersebut, yang diambil dari berbagai sumber :
Harvey Leibenstein (1968, 1979), mengemukakan, kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
Penrose (1963) : Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan.
Frank Knight (1921) : Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar. Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang worausahawan disyaratkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan pengawasan.
Karakteristik dari wirausahawan terdiri dari faktor psikologis dan faktor sosiologi.
Faktor Psikologis
Wirausahawan bersifat kompleks. McClelland dalam Stoner (1996) menemukan bahwa orang yang mengejar karier seperti wirausahawan mempunyai kebutuhan untuk berprestasi. Orang seperti ini suka mengambil resiko, dan adanya resiko akan lebih mendorong mereka untuk berusaha lebih keras. Wirausahawan memerlukan rasa percaya diri, daya dorong, optimisme, dan semangat untuk meluncurkan dan mengoperasikan bisnis, tanpa kepastian mendapat gaji yang tetap. Mereka bersedia mengambil resiko keamanan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Faktor-Faktor Sosiologi
Bagi wirausahawan minoritas seperti kaum wanita, mereka merasa mendapat diskriminasi dari kaum pria yang lebih banyak jumlahnya. Adanya kebutuhan untuk dihargai dan diterima oleh lingkungan, membuat mereka melakukan inovasi usaha yang tidak memerlukan modal besar, sehingga tidak bersaing secara langsung dengan kaum mayoritas.
Faktor yang mempengaruhi seorang wirausaha dalam usahanya dipengaruhi oleh beberapa factor, dimana pada lingkup INTERNAL yaitu pada personal individu seorang pengusaha, dimana menyangkut aspek-aspek kepribadian seseorang tersebut dalam membuka bisnis. Sedangkan factor yang mempengaruhi lainnya yaitu lingkup EKSTERNAL, dimana pada lingkup ini mengarah pada lingkup sociological yang menyangkut masalah hubungan dengan family atau keluarga dan lingkup environmental yang menyangkut hubungan dengan lingkungan sekitar (Bygrave, 1994:3).
Banyak perluang dalam mengidentifikasi hal baru dan lebih baik untuk dikerjakan dengan cara baru dan lebih baik didalam mengerjakan sesuatu. Wirausahawan adalah orang yang mencari dan melihat peluang yang tersembunyi dengan gagsan baru, kemudian bekerja keras mengubah peluang menjadi kenyataan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merintis usaha baru, yaitu :
1. Bidang usaha dan jenis usaha yang akan dirintiskan
2. Bentuk dan kepemilikan usaha yang akan dipilih
3. Tempat usaha yang akan dipilih
4. Organisasi usaha yang mungkin diperoleh
5. Lingkungan usaha yang akan berpengaruh
Keuntungan dan Kerugian Tentang Hak Cipta dan Hak Paten
Hak cipta dan hak paten adalah suatu pengakuan hukum yang sah dari sesuatu barang yang berwujud maupun tidak berwujud dari hasil ciptaan karya seseorang.. KEUNTUNGAN bagi pemilik karya tersebut karena mereka akan mendapat kan untung bersih dari hasil karya nya yang akan di jual ke publik, dan pihak-pihak yang ingin mendapat kan keuntungan dari karya tersebut tanpa meminta izin pemilik nya akan terjerat hukum yang berlaku sesuai UU hak cipta.
Rugi untuk pembeli?? tidak juga sebenarnya, maksud nya rugi disini adalah masalah harga, kadang pembeli merasa barang original dari vendor kadang harga nya terlalu tinggi, makanya mereka mencari alternatif harga yang lebih murah dengan cara menghalalkan segala cara. Tidak hanya disitu kepengurusan hak cipta atau hak paten ini juga banyak tanggapan yang mengatakan pendaftaraan nya terlalu ribet. pihak pemilik karya juga merasa di rugikan sekali dengan tata cara pendaftaraan nya, dan mereka pun harus mengeluarkan kocek yang cukup dalam untuk mengurus ini. Tak sedikit para pemilik karya yang tidak mendaftarkan karya nya karena masalah pendaftaraan nya yang sulit. yaaa dengan kata lain keuntungan dari memiliki hak ini sangat besar karena nilai harga dari suatu ciptaan sangat lah mahal, namun kerugian nya juga besar bila kita melihat prosedur pendaftaraan selain itu
Dengan adanya hak cipta dan hak paten maka sesuatu yang telah dipatenkan akan bernilai ekonomis yang tinggi sehingga banyak orang yang tidak mampu memilikinya dan akhirnya akan timbul pembajakan, dan orang-orang akan lebih memilih membajak dari pada membeli dengan harga yang sangat tinggi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar