Sabtu, 27 April 2013

go public

Pengertian Go Public Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK. Bentuk bentuk kepemilikan bisnis dibagi kedalam beberapa macam jenis yaitu Perusahaan perseorangan Perusahan yang dimiliki dan di kelola oleh satu orang. Usaha dan pemiliknya adalah satu kesatuan dan sama di mata hukum. Keunggulan perusahaan perseorangan: * mudah dibentuk * bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai * inseftif * kewenangan penuh untuk mengambil keputusan * tidak ada pembatas hukum khusus * mudah dihentikan Kelemahan perusahaan perseorangan: *kewajiban pribadi tidak terbatas * keahlian dan kemampuan yang terbatas * perasaan terisolasi * keterbatasan ke akses modal * kurangnya kesinambungan bisnis Firma Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Keunggulan firma:  badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya  Semua keputusannya diambil bersama-sama.  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah Kelemahan firma:  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain. CV CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai Keunggulan cv:  Modal yang dikumpulkan lebih besar  Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia  Kemampuan manajemennya lebih besar  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. Kelemahan cv:  Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas  Kelangsungan hidupnya tidak menentu  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan Perseroan Perseroan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Macam macam perseroan:  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.  PT Garuda Indonesia (Persero)  PT Angkasa Pura (Persero)  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)  PT Tambang Bukit Asam (Persero)  dll Perseroan pun dibagi kedalan 3 macam:  perseroan lokal, perseroan asing, perseroan luarnegri(alien corporation)).  Sifat sifat perseroan dibagi kedalam 2 macam yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Berikut cara mendirikan perseroan:  1. Nama perseroan  2. Pernyatan tujuan perseroan  3. Jangka waktu untuk perseroan  4. Nama dan alamat pendiri  5. Tempat bisnis  6. Jumlah modal saham yang diperbolehkan  7. Modal yang disyaratkan pada waktu pendirian perseroan  8. Perjanjian hak prioritas, jika ada, yang diberikan kepada pemegang saham  9. Pembatasan pemindahan hak saham  10. Nama dan alamat dari pejabat dan direktur perseroan  11. Aturan yang mengatur operasi perusahaan Keunggulan perseroan:  Kewajiban terbatas dari pemegang saham  Kemampuan mengumpulkan modal  Kemampuan untuk berlangsung selamanya  Kepemilikan yang dapat dipindahkan Kelemahan perseroan:  Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan  Pajak ganda  Kemungkinan merosotnya insentif manajerial  Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah  Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS A. Merger B. Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal. Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya. Merger vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha. Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ). B. Konsolidasi Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan. C. Joint Venture Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ). Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu : 1. Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI 2. Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional. D. Waralaba Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralalaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah : 1. Memiliki ciri khas usaha Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb. 2. Terbukti sudah memberikan keuntungan Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan. 3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis. Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ). 4. Mudah diajarkan dan di aplikasikan Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba. 5. Adanya dukungan yang berkesinambungan yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi 6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

go public

Pengertian Go Public Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK. Bentuk bentuk kepemilikan bisnis dibagi kedalam beberapa macam jenis yaitu Perusahaan perseorangan Perusahan yang dimiliki dan di kelola oleh satu orang. Usaha dan pemiliknya adalah satu kesatuan dan sama di mata hukum. Keunggulan perusahaan perseorangan: * mudah dibentuk * bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai * inseftif * kewenangan penuh untuk mengambil keputusan * tidak ada pembatas hukum khusus * mudah dihentikan Kelemahan perusahaan perseorangan: *kewajiban pribadi tidak terbatas * keahlian dan kemampuan yang terbatas * perasaan terisolasi * keterbatasan ke akses modal * kurangnya kesinambungan bisnis Firma Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Keunggulan firma:  badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya  Semua keputusannya diambil bersama-sama.  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah Kelemahan firma:  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain. CV CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai Keunggulan cv:  Modal yang dikumpulkan lebih besar  Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia  Kemampuan manajemennya lebih besar  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. Kelemahan cv:  Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas  Kelangsungan hidupnya tidak menentu  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan Perseroan Perseroan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Macam macam perseroan:  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.  PT Garuda Indonesia (Persero)  PT Angkasa Pura (Persero)  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)  PT Tambang Bukit Asam (Persero)  dll Perseroan pun dibagi kedalan 3 macam:  perseroan lokal, perseroan asing, perseroan luarnegri(alien corporation)).  Sifat sifat perseroan dibagi kedalam 2 macam yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Berikut cara mendirikan perseroan:  1. Nama perseroan  2. Pernyatan tujuan perseroan  3. Jangka waktu untuk perseroan  4. Nama dan alamat pendiri  5. Tempat bisnis  6. Jumlah modal saham yang diperbolehkan  7. Modal yang disyaratkan pada waktu pendirian perseroan  8. Perjanjian hak prioritas, jika ada, yang diberikan kepada pemegang saham  9. Pembatasan pemindahan hak saham  10. Nama dan alamat dari pejabat dan direktur perseroan  11. Aturan yang mengatur operasi perusahaan Keunggulan perseroan:  Kewajiban terbatas dari pemegang saham  Kemampuan mengumpulkan modal  Kemampuan untuk berlangsung selamanya  Kepemilikan yang dapat dipindahkan Kelemahan perseroan:  Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan  Pajak ganda  Kemungkinan merosotnya insentif manajerial  Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah  Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS A. Merger B. Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal. Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya. Merger vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha. Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ). B. Konsolidasi Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan. C. Joint Venture Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ). Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu : 1. Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI 2. Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional. D. Waralaba Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralalaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah : 1. Memiliki ciri khas usaha Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb. 2. Terbukti sudah memberikan keuntungan Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan. 3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis. Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ). 4. Mudah diajarkan dan di aplikasikan Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba. 5. Adanya dukungan yang berkesinambungan yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi 6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

kewirausahaan

KEWIRAUSAHAAN Secara harfiah Kewirausahaan terdiri atas kata dasar wirausaha yang mendapat awalan ked an akhiran an, sehingga dapat diartikan kewirausahaan adalah hal-hal yang terkait dengan wirausaha. Sedangkan wira berarti keberanian dan usaha berarti kegiatan bisnis yang komersial atau non-komersial, Sehingga kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai keberanian seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan bisnis. Dalam bahasa Inggris wirausaha adalah enterpenuer, istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Menurutnya, entrepreneur adalah “agent who buys means of production at certain prices in order to combine them”. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya- Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin. Secara umum banyak sekali definisi yang dikemukakan oleh para ahli, mengenai kewirausahaan, dibawah ini akan saya kemukakan beberapa pendapat tersebut, yang diambil dari berbagai sumber : Harvey Leibenstein (1968, 1979), mengemukakan, kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya. Penrose (1963) : Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan. Frank Knight (1921) : Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar. Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang worausahawan disyaratkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan pengawasan. Karakteristik dari wirausahawan terdiri dari faktor psikologis dan faktor sosiologi. Faktor Psikologis Wirausahawan bersifat kompleks. McClelland dalam Stoner (1996) menemukan bahwa orang yang mengejar karier seperti wirausahawan mempunyai kebutuhan untuk berprestasi. Orang seperti ini suka mengambil resiko, dan adanya resiko akan lebih mendorong mereka untuk berusaha lebih keras. Wirausahawan memerlukan rasa percaya diri, daya dorong, optimisme, dan semangat untuk meluncurkan dan mengoperasikan bisnis, tanpa kepastian mendapat gaji yang tetap. Mereka bersedia mengambil resiko keamanan untuk memperoleh keuntungan finansial. Faktor-Faktor Sosiologi Bagi wirausahawan minoritas seperti kaum wanita, mereka merasa mendapat diskriminasi dari kaum pria yang lebih banyak jumlahnya. Adanya kebutuhan untuk dihargai dan diterima oleh lingkungan, membuat mereka melakukan inovasi usaha yang tidak memerlukan modal besar, sehingga tidak bersaing secara langsung dengan kaum mayoritas. Faktor yang mempengaruhi seorang wirausaha dalam usahanya dipengaruhi oleh beberapa factor, dimana pada lingkup INTERNAL yaitu pada personal individu seorang pengusaha, dimana menyangkut aspek-aspek kepribadian seseorang tersebut dalam membuka bisnis. Sedangkan factor yang mempengaruhi lainnya yaitu lingkup EKSTERNAL, dimana pada lingkup ini mengarah pada lingkup sociological yang menyangkut masalah hubungan dengan family atau keluarga dan lingkup environmental yang menyangkut hubungan dengan lingkungan sekitar (Bygrave, 1994:3). Banyak perluang dalam mengidentifikasi hal baru dan lebih baik untuk dikerjakan dengan cara baru dan lebih baik didalam mengerjakan sesuatu. Wirausahawan adalah orang yang mencari dan melihat peluang yang tersembunyi dengan gagsan baru, kemudian bekerja keras mengubah peluang menjadi kenyataan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merintis usaha baru, yaitu : 1. Bidang usaha dan jenis usaha yang akan dirintiskan 2. Bentuk dan kepemilikan usaha yang akan dipilih 3. Tempat usaha yang akan dipilih 4. Organisasi usaha yang mungkin diperoleh 5. Lingkungan usaha yang akan berpengaruh Keuntungan dan Kerugian Tentang Hak Cipta dan Hak Paten Hak cipta dan hak paten adalah suatu pengakuan hukum yang sah dari sesuatu barang yang berwujud maupun tidak berwujud dari hasil ciptaan karya seseorang.. KEUNTUNGAN bagi pemilik karya tersebut karena mereka akan mendapat kan untung bersih dari hasil karya nya yang akan di jual ke publik, dan pihak-pihak yang ingin mendapat kan keuntungan dari karya tersebut tanpa meminta izin pemilik nya akan terjerat hukum yang berlaku sesuai UU hak cipta. Rugi untuk pembeli?? tidak juga sebenarnya, maksud nya rugi disini adalah masalah harga, kadang pembeli merasa barang original dari vendor kadang harga nya terlalu tinggi, makanya mereka mencari alternatif harga yang lebih murah dengan cara menghalalkan segala cara. Tidak hanya disitu kepengurusan hak cipta atau hak paten ini juga banyak tanggapan yang mengatakan pendaftaraan nya terlalu ribet. pihak pemilik karya juga merasa di rugikan sekali dengan tata cara pendaftaraan nya, dan mereka pun harus mengeluarkan kocek yang cukup dalam untuk mengurus ini. Tak sedikit para pemilik karya yang tidak mendaftarkan karya nya karena masalah pendaftaraan nya yang sulit. yaaa dengan kata lain keuntungan dari memiliki hak ini sangat besar karena nilai harga dari suatu ciptaan sangat lah mahal, namun kerugian nya juga besar bila kita melihat prosedur pendaftaraan selain itu Dengan adanya hak cipta dan hak paten maka sesuatu yang telah dipatenkan akan bernilai ekonomis yang tinggi sehingga banyak orang yang tidak mampu memilikinya dan akhirnya akan timbul pembajakan, dan orang-orang akan lebih memilih membajak dari pada membeli dengan harga yang sangat tinggi.