Selasa, 10 April 2012

wawasan nusantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3 unsur dasar wawasan nusantara :
1. wadah (contour)

Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesia disamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.

2. isi (content)

“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3. tatalaku (conduct)

Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.

 Landasan – landasan Kedudukan wawasan nusantara dalam paradigma nasional :

1) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan na¬sionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun han¬kamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata ke¬hidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Ke¬bangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat "Wasantara."Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digu¬nakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wa¬wasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba-beragam dan bemilai strategis dmgan mengutamakan persattsan dan ke¬satuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

2) Landasan Idiil: Pancasila

Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang teru¬muskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam mem¬bina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu me¬wadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila me¬rupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sehagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai, kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pe¬merintahan, dan selurula rakyat Indonesia
Pancasila dalam kehidupan bemnasyarakat, ber¬bangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anu¬gerah Sang Pencipta baik dalam wujud kanstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wiiayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat,mar¬tabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Hal¬-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan di¬mensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelang-sungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidu¬pan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan:Nu¬santara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan pe¬nyimpangan.
Wawasan Nusantara, pada hakikatnya merupakan pan¬caran dari falsafah Pancasila yang ditempkan dalam kondisi nyata Indo¬nesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah-bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945: Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

3) Landasan Konstitusional: UUD 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan brnegara. Bangsa In¬donesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang ber¬bentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan-sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta meng¬hendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi ke¬hidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, ke¬lompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan per¬undangan-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan se¬genap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras nntuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam ke
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajamya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.


SUMBER

blogspot.com
livejournal.com
http://syadiashare.com

budaya demokrasi menuju masyarakat madani

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Ada kelompok yang tidak setuju tentang sesuatu hal. Mereka kemudian berunjuk rasa, itu adalah DEMOKRASI. Akan tetapi, ketika unjuk rasa itu berubah menjadi huru hara, banyak orang mengatakan itu sikap dan tindakan anti demokrasi. Ketika kita dapat menunjukan budaya demokrasi yang benar dan beradab sesungguhnya kita sedang berjalan menuju masyarakat madani.
A. Pengertian dan Perinsip-Perinsip Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi diartikan sebagai segala sesuatu yang dimiliki masyarakat dengan belajar, terutama meliputi gagasan-gagasan, kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, dan sikap-sikap, serta cara-cara bertindak dalam kehidupan demokrasi.
1. Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya berasal dari kata sanskerta BUDDHAYAH, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang artina budi atau akal. Artinya kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Atas dasar pengertian ini, yang dimaksud dengan budaya demokrasi adalah ode atau gagasan demokrasi. Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan satu dengan yang lainnya. Berdasarkan itu ada dua gagasan utana demokrasi yaitu
a. Pengakuan Peran Serta Rakyat Didalam pemerintahan
b. Pengakuan Akan Harkat dan Martabat Manusia

2. Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai berakar dalam diri seseorang dan bersifat lebih stabil dari sikap individu. Nilai dianggap sebagai bagian dari keperibadian kelompok atau kepribadian bangsa. Nilai demokrasi berarti pengalaman yang berarti bagi kehidupan bersama manusia. Orang Indonesia menganut nilai demokrasi. Demokrasi merupakan pengalaman yang berharga bagi kehidupan manusia karena demokrasi menurut Henry B. Mayo mengandung nilai-nilai sebagai berikut ;
 Menyelesaikan perselisihan secara damai dan secara melembaga ( Institutionalized Peaceful Settlement Of Conflict ). Demokrasi berangkat dari fakta masyarakat pluralistik. Keanekaragaman masyarakat melahirkan perbedaan pendapat dan kepentingan.
 Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (Peace Change In Changing Society). Menurut psikolog tidak ada yang abadi didunia ini kecuali perubahan
 Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (Orderly Succession). Lord Acton mengatakan semakin lama seseorang berkuasa, bukannya semakin baik tapi cendrung semakin buruk.
 Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (Minimum Of Coercion). Fakta juga menunjukan bahwa dalam setiap negara terdapat golongan minoritas dan golongan mayoritas secara penguasa dengan orang yang dikuasai.
 Mengakui serta menganggap wajar adanya kenekaragaman (Diversity). Suatu fakta juga menunjukan bahwa masyarakat cendrung bersifat pluralistik
 Menjamin tegaknya keadilan yang maksimum masyarakat dan negara demokrasi mengadakan beberapa lembaga demokrasi , yaitu
• Pemerintah yang bertanggung jawab
• Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
• Suatu organisasi yang mencakup satu atau lebih partai politik
• Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
• Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.

3. Norma-Norma Demokrasi
Gagasan demokrasi menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat. Persoalannya adalah dalam kehidupan bernegara, jumlah orang yang memimpin selalu lebih sedikit bila dibandingkan dengan orang yang dipimpin.
Gagasan dasar demokrasi menyatakan bahwa pada hakikatnya manusia memiliki kemampuan yang sama dalam melakukan hubungan suatu sama lain. Inti kepemimpinan adalah kemampuan berkomunikasi. Oleh karena semua orang dapat dan berhak menjadi pemimpin, salah satu tujuan negara demokrasi adalah mencegah munculnya penguasa diktator. Selalu ada rumusan hukum dalam suatu hukum dalam setiap negara bahwa kepala pemerintahan akan menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum
Lahirlah arahan dan patokan dalam kehidupan bernegara yakni setiap negara demokrasi harus menjamin ;
• Lembaga-lembaga formal perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
• Kehidupan pers dan media massa yang bebas dan merdeka
• Kebebasan mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis
• Keberadaan organisasi politik
• Keberadaan organisasi kemasyarakatan
• Hak asasi manusia
4. Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Beberapa prinsip kebenaran yang menjadi dasar berfikir dan bertindak demokrasi dalam setiap negara demokrasi, yaitu;
a. Pengakuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Prisip ini menjadi landasan berfikir dan bertindak demokrasi, tidak seorang pun yang dapat merampas dan meniadakan hak asasi manusia, keciali tuhan yang maha esa, salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
b. Negara Berdasarkan Hukum
Pengabaian hukum oleh pemerintah akan menjerumuskan pemerintahan negara kepada pemerintahan yang otoriter yang bertindak sewenang-wenang
c. Pemisahan Dan Pembagian Kekuasaan
d. Pemilihan umum
e. Dewan Perwakilan Rakyat
f. Kebebasan Pers
g. Kebebasan Berorganisasi
h. Negara Kesejahteraan
Pembentukan pemerintahan negara oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi ditunjukan untuk mewujudkan kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat negara. Prinsip ini melahirkan identitas negara demokrasi sebagai negara kesejahteraan.
B. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
1. Pengertian Masyarakat Madani
Konsep masyarakat madani berasal dari Al-Mujtama’Al-madani. Masyarakat madani diperkenalkan oleh Prof. Naquib Al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban islamdari Malaysia. Menurutnya masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang beradab.
Dato Seri Anwar Ibrahim yang dikutip oleh Supraiyadi Ahmad menjelaskan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari civil society. Menurutnya masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang berasaskan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kesetabilan masyarakat.
Masyarakat madani adalah kota ALLAH SWT.Masyarakat kota, dan masyarakat uang beradab. Masyarakat madani adalah kota Allah yang mengacu pada identitas masyarakat yang kental dengan niulai-nilai keimanan masyarakat yang dibangun atas dasar moralitas ketuhanan, dan masyarakat yang diberkati oleh Allah. Masyarakat madani adalah masyaraakat kota yang mengacu pada identitas masyarakat yang maju teknologi, ekonomi, sosial budaya, dan sejahtera material dan sepiritual. Masyarakat madani adalah mengacu pada identitas masyarakat yang mandiri, berpartisipasi aaktif, kritis, me4enghargaui pluralisme, bertoleransi, egaliter, bebas suka dialog dalam menyelesaikan perbedaan, menjunjung tinggi hak asau manusia, dan berkeadilan sosial.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
 Menjunjung Tinggi Moralitas
 Organisasi Kemasyarakatan
 Free public Sphere ( ruang publik yang bebas mengemukakan pendapat)
 Demokratis
 Pluralisme
 Toleransi
 Keadilan Sosia


3. Perbedaan Masyarakat Madani Dan Demokrasi
Perbedaan Mayarakat Madani Dengan Demokrasi
Pengertian Masyarakat Demokrasi
Madani Pemerintahan ideal,
Masyarakat ideal yakni pemerintahan
yakni masyarakat dari rakyat, oleh rakyat
maju dan beradab, dan untuk rakyat
menjunjung tinggi
nilai-nilai moralitas
dan keseimbangan antara
kebebasan individu
dengan keselamatan
Masyarakat
Penekanan Gambaran Masyarakat Gambaran Pemerintahan
Pengertian ideal Ideal
Ciri-ciri > menjunjung tinggi > Menjunjung tinggi
moralitas hak asasi manusia
> Free public sphere > Pembagian kekuasaan
> Demokratis negara
> Pluralisme > Pemilihan umum yang
> Tumbuhnya organisasi teratur dan berkala
kemasyarakatan > Adanya lembaga
> Keadilan sosial perwakilan rakyat
> Adanya partai-partai
politik
> Asas legalitas
> Mengedepankan dialog